JAKARTA – SEA Games XXVI Jakarta-Palembang dipastikan terlaksana sesuai jadwal pada 11-12 November 2011. Kepastian itu diperoleh menyusul keluarnya peraturan presiden (perpres) yang memberikan kewenangan kepada panitia pelaksana (Inasoc) untuk mengadakan barang dan jasa tanpa tender.
Presiden juga mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang memungkinkan Inasoc menjaring dan mengelola dana non- APBN seperti dari sponsor, tiket, dan merchandise tanpa memasukkanya terlebih dahulu ke kas negara. Bersamaan dengan itu, dana penyelenggaraan SEA Games sudah dapat dicairkan. Penggunaannya akan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Menkeu Agus Martowardojo, Menpora Andi Mallarangeng, Menko Kesra Agung Laksono, Wakil Ketua KPK M Jasin, Sekretaris Kemenpora Djoko Pekik, Ketua Umum Indonesia South East Asian Games Organizing Committee (Inasoc) Rita Subowo, serta Kepala Disorda DKI Jakarta Ratiyono, secara terpisah di Jakarta, Jumat (16/9).
Payung hukum yang baru dikeluarkan presiden adalah Perpres No 59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keppres No 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No 3 Tahun 2011 tetang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games 2011.
">">
No comments:
Post a Comment